pan: Upaya DPRD DIY Untuk Menegosiasikan Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur Diy Kandas

By poetry - 18.42


Negosiasi terkait lokasi pelantikan Wakil Gubernur DIY di Gedung Agung Yogyakarta ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Dalam Perpres itu disebutkan kepala daerah dilantik oleh Presiden di Istana Negara di Ibukota Negara Indonesia. Padahal Undang-undang Keistimewaan DIY dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah tidak menyebutkan pelantikan harus dilakukan di Ibukota Negara. Jika tidak ada perubahan, pelantikan Wagub DIY hampir akan dilakukan akhir Mei ini.

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments