pan: Hotel di Jogja Didenda Rp4 Juta Karena Nekat Membangun Tanpa IMB

By poetry - 19.03


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan denda Rp4 juta kepada pemilik Hotel di Jalan Senopati Prawirodirjan Gondomanan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Selain belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan pemilik juga nekat membangun hotel. Hakim Taufik Rahman bilang, pihak Hotel telah dibawa ke persidangan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja. Hotel yang rencananya dibangun enam lantai dengan kapasitas 55 kamar saat ini baru dibangun empat tingkat. (18/5/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments