pan: Pemda Tidak Rela Perda Mihol dan Oplosan Diy Dicabut

By poetry - 17.52


Kebijakan miras Jogja tentang Peraturan Daerah No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan terancam dicabut. Kementerian Otonomi Daerah menilai keberadaan Perda itu melampaui wewenang yang dimiliki Pemda DIY.  Kepala Biro Hukum DIY Dewo Isnu Broto mengaku tidak rela bila Perda 12/2015 yang baru saja ditetapkan itu harus dicabut. Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol di DIY terjadi lintas wilayah. Keberadaan produsen, penjual dan konsumen bisa berasal dari beberapa kabupaten kota berbeda di DIY. Kondisi itu membuat Perda Kota dan Kabupaten saja tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Alasan lainnya, Perda 12/2015 tidak hanya mengatur soal minuman beralkohol, melainkan juga minuman oplosan. (19/5/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments