pan: Peneliti UGM Berharap Pemerintah Merevisi Uu Perkawinan Anak Dibawah Usia 21 Tahun

By poetry - 19.02


Peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM Prof.Muhadjir Darwin mengatakan dalam penelitiannya dan pengalamannya sebagai saksi ahli perkawinan anak, banyak orangtua dan anak-anak menggunakan surat dispensasi dari hakim untuk melakukan pembenaran pernikahan dini. Pernikahan anak dibawah usia 21 tahun selain bertentangan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Anak juga memberikan dampak kepada kesehatan alat reproduksi wanita. Oleh karenanya Pemerintah diharapkan merevisi UU Perkawinan yaitu memperbolehkan anak menikah minimal berusia 21 tahun. (10/3/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments