pan: Regulasi, Batasi Pendirian Bangunan di Wilayah Gumuk Pasir

By poetry - 19.15


Wilayah gumuk pasir di kawasan Pantai Parangtritis dan Parangkusumo terlarang bagi pendirian bangunan baru. Kepala Laboratorium Geospasial Pesisir Parangtritis Universitas Gadjah Mada Retno Wulan bilang, Pergub DIY No.115/2015 tentang Pelestarian Kawasan Geologi menempatkan gumuk pasir sebagai kawasan yang dilindungi.Artinya di kawasan tersebut dilarang pendirian bangunan baru. Kawasan gumuk pasir terdiri dari tiga zona yaitu zona inti, zona penunjang dan zona terbatas. Totalnya seluas 412 hektare. Pihaknya juga telah merekomendasikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ikhwal pelarangan tersebut. (4/5/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments