pan: Surat Edaran KPU RI Nomor 498 Menetapkan Pembatasan Dana Kampanye

By poetry - 01.05


Seperti mengatur kegiatan rapat umum untuk 10 ribu orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka 100 orang, jasa konsultan dan pembuatan bahan kampanye di luar yang difasilitasi KPU nilainya tidak boleh melebihi Rp 25 ribu orang. Rumusan besaran dana dihitung dari jumlah undangan dikali jumlah kegiatan dikali standar harga barang dan jasa di daerah. Rumusan itu untuk rapat umum, rapat terbatas dan pertemuan tatap muka. (27/8/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments