pan: Belum Dibahasnya Raperdais Pertanahan

By poetry - 19.28


KGPH Hadiwinoto mengatakan belum dibahasnya Raperdais Pertanahan yang paling dirugikan adalah masyarakat. masyarakat, tidak bisa memproses perpanjangan hak atas tanah Kraton kepada Badan Pertanahan Nasional. Terlebih sejak disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012 Kraton dan Pakualaman merupakan subyek hukum atas tanah. Ia juga mensinyalir terjadinya polemik pengguna tanah SG dan PAG karena masyarakat tidak mematuhi aturan. Dalam memproses kekancingan, Hadiwinoto menyatakan pihaknya sudah melalui prosedur yang benar. (17/9/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments