pan: Di Yogyakarta Setiap Anak Wajib Memiliki Kartu Identitas

By poetry - 19.39


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan aturan setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak. Aturan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan dan KIA diberlakukan mulai tahun depan. Kepala Bidang Kependudukan, Biro Tata Pemerintahan Tapem Setda DIY, Sudewo bilang, dengan kartu ini diharapkan masyarakat dapat terlayani tanpa membedakan usia. KIA dapat digunakan layaknya KTP untuk insentif anak, fasilitas edukasi, sampai membuat tabungan. (21/9/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments