pan: KPU Batasi Dana Kampanye Rp 10,67 M

By poetry - 01.05


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman membatasi dana kampanye dari masing-masing pasangan calon. Tiap paslon, maksimal hanya boleh menggunakan dana kampanye sebesar Rp 10,67 miliar. Ketentuan pembatasan dana kampanye Pilkada itu mengacu pada Surat Edaran KPU RI nomor 498 perihal penetapan pembatasan dana kampanye. Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto, bilang, untuk Pilbup nanti, kampanye antar paslon sudah dipihaki negara agar lebih adil dan seimbang. (27/8/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments