pan: Perusahaan Di Yogyakarta Diminta Tidak Gegabah Lakukan Phk Atasi Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

By poetry - 01.10


Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi, bilang, akan terus melakukan pendampingan serta advokasi bagi tenaga kerja terpaksa di PHK. Terutama guna mendapatkan haknya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut, pengusaha wajib membayarkan pesangon serta uang penghargaan bagi tenaga kerja yang di PHK. Saat ini pihaknya belum menerima laporan PHK atas kondisi perekonomian yang tidak menentu. Sejumlah opsi pun ditawatkan menghindari PHK, yakni pengurangan jam kerja guna efisiensi biaya operasional serta biaya upah. (28/8/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments