pan: Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Pencairan Jaminan Hari Tua Aman

By poetry - 01.49


Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri bilang, mulai September 2015 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil jaminan hari tua sebesar 100 persen apabila mengalami PHK atau berhenti bekerja, tanpa memperhitungkan lamanya keikutsertaan, satu tahun atau satu bulan. JHT bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan bagi pekerja yang masih aktif dan telah memasuki masa kerja lebih dari 10 tahun pencairan JHT dilakukan sebesar 10 dan 30 persen saja. (14/9/2015) 

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments