pan: Polda DIY Tangani Ekstradisi Buronan Australia

By poetry - 20.41


Wakil Direktur Rerese Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandani, menuturkan permintaan tersebut disampaikan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara pemerintah RI dan pemerintah Australia yang disahkan melalui UU RI nomor 8 tahun 1994, tentang pengesangan perjanjian ekstradisi antara RI dan Australia.tujuan dari permintaan ekstradisi yang disampaikan pemerintah Australia kepada pemerintah RI agar termohon dapat menjalani proses hukum di Australia atas 10 tindak pidana yang berkaitan dengan penyelendupan manusia. Ahmad Zia diduga melanggar pasal 232 a dan pasal 233 (1) (a) dari australian Migration Act 1958.Karena hukum internasional tidak boleh menghukum pelaku dua kali atas kasus yang sama, jadi yang tengah dilidik oleh Pemerintah Australia adalah kasus yang berbeda, tetapi masih ada kaitannya dengan penyelundupan manusia. (22/4/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments