pan: Pengawasan Gas Elpiji di Harus Dilakukan Secara Menyeluruh

By poetry - 03.15


Setelah disahkannya Peraturan Gubernur DIY nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, maka HET elpiji 3 kilogram yang sebelumnya Rp14.000 menjadi Rp15.500. Dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, maka harga di ranah pangkalan di seluruh DIY harus berubah menjadi harga baru yang telah ditetapkan. Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas DIY Siswanto, bilang, perubahan harga tersebut perlu diikuti dengan pengawasan secara menyeluruh. Sebab dengan adanya perubahan harga di tingkat pangkalan, maka harga di tingkat pengecer akan lebih tinggi. Ia pun menghimbau di tingkat pengecer untuk menaikkan harga sewajarnya. Pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram merupakan wewenang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) masing-masing daerah. (27/4/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments