pan: Parkir Sembarangan di Sleman Akan Digembok

By poetry - 23.48


Raperda tentang perpakiran di Sleman masih terus digodok oleh Pansus dan eksekutif. Dalam raperda itu, akan mencantumkan pasal-pasal sanksi bagi pengguna kendaraan yang memarkirkan sembarangan, yakni akan digembok dan diderek. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Drs Agoes Soesilo Endriarto bilang, sanksi tegas akan diberikan kepada pengguna kendaraan yang memarkir di area terlarang dengan cara digembok. Jika diberi waktu tidak diurus oleh pemiliknya, kendaraan akan diderek oleh petugas. Setelah digembok, diberi waktu 30 menit. Jika tidak diurus oleh pemiliknya, kendaraan kami derek dan ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan. Penggembokan di lakukan setelah raperda sudah disahkan.(7/4/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments