pan: Kulonprogo Steril Reklame Rokok

By poetry - 01.15


Pengusaha pemasang iklan rokok sudah disurati Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kulonprogo terkait reklame rokok agar segera diturunkan, mengingat April sudah harus bersih. Perizinan reklame rokok sudah habis per 31 Maret 2015 dan pemkab tidak lagi memberikan izin terhadap reklame rokok. Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan bilang, jika ditemukan reklame rokok luar ruang dipastikan ilegal. Sebab berdasar isi Perda 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan aturan terkait larangan reklame rokok, April 2015 Kulonprogo sudah bebas reklame rokok. Meski saat ini masih banyak ditemukan iklan rokok baik berupa papan ukuran besar maupun di pertokoan. (10/4/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments