pan: Memilih Mundur, Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda DIY Dikenai Sanksi Membayar Puluhan Juta Rupiah

By poetry - 20.37


Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp55 juta perorang. Pasalnya, yang bersangkutan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam penerimaan tes CPNS Pemda DIY tahun 2014 lalu. Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto bilang,  dari 9.000 orang pendaftar  yang dinyatakan lolos sebanyak 142 orang. Dari yang dinyatakan lolos tersebut , terdapat dua orang yang memilih masuk ke perusahaan lain. Oleh karena itu sesuai ketentuan, yang bersangkutan dikenai denda. Nantinya kuota dua orang yang mengundurkan diri tersebut akan dimasukan dalam usulan formasi penerimaan CPNS 2015 mendatang. (22/4/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments