pan: Kota Yogyakarta Izin Apartemen Jangan Dipaksakan

By poetry - 23.39


Meski permohonan pendirian apartemen sudah dibuka, namun Pemerintah Kota Yogyakarta diminta tidak perlu memaksakan mengeluarkan izin. Terutama jika masih ada permasalahan teknis yang menyangkut warga sekitar. Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ardi Prasetyo bilang, meski urusan perizinan memang ranahnya eksekutif. Tapi khusus tentang rumah susun maupun apartemen perda baru akan dibahas. Nantinya keberadaan perda memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding Peraturan Walikota. Selain itu, sebelum ada perda, maka sertifikat pertelaan atau strata title pun belum bisa diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Sehingga konsumen rentan dirugikan. (2/4/2015)


  • Share:

You Might Also Like

0 Comments