Organisasi Angkutan Darat DIY
sudah menyerahkan usulan revisi tarif AKDP dan angkutan perkotaan minus taksi
tersebut kepada Dishubkominfo DIY. Ketua Organda DIY, Agus Andrianto bilang,
tetap tidak akan merevisi tarif taksi karena tarif yang berlaku saat ini masih
dalam ambang batas maksimal Rp 500. Apalagi tarif taksi sebelumnya tidak berubah
meski ada penurunan BBM hingga 30 persen lalu, Sehingga penurunan tarif taksi
hanya 5 persen saja tanpa direvisipun sudah masuk. (14/4/2015)
0 Comments