pan: MK Tolak Peninjauan Kembali Undang Undang Perkawinan

By poetry - 21.07


Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak peninjauan kembali UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7 ayat 1 tentang batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan perempuan tetap 16 tahun, usia yang sebenarnya masih tergolong anak. Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Prof Dr Muhadjir Darwin menilai pada prakteknya, anak perempuan di Indonesia yang belum mencapai usia 16 tahun bisa mendapatkan ijin untuk menikah apabila mendapat dispensasi dari hakim pengadilan. Sehingga menurutnya UU Perkawinan memberi kelonggaran di dalam penerapannya sehingga batasan usia perkawinan sendiri sebenarnya tidak ada artinya. (24/6/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments