pan: H-7, Pengusaha di Gunung Kidul Wajib Membayar THR Pekerja

By poetry - 00.16


Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul membuat edaran bagi pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya pekerjanya selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. Edaran ini sebenarnya rutinitas untuk mengingatkan pengusaha atas kewajibannya  kepada pekerja setiap menjelang lebaran. Kepala Dinsosnakertran Gunungkidul Dwi Warno bilang, besarnya tunjangan minimal satu kali gaji sehingga dapat membantu persiapan para pekerja untuk merayakan lebaran.  Saat ini Jumlah  perusahaan di Gunungkidul  sekitar  240 buah termasuk perusahan kecil menengah. (25/6/2015)  

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments