pan: Pemda DIY Terapkan Perda Penanganan Gepeng, Pengemis akan mendapat Sanksi

By poetry - 02.03

Pengemis di Jogja bisa bisa dikenai hukuman kurungan selama tiga bulan, selain denda 20 juta rupiah. Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Jogjakarta, Untung Sukaryadi, bilang, Perda Penanganan Gepeng akan ditegakkan Pemda per tanggal 1 Januari 2015 untuk mengurangi keberadaan pengemis dan gelandangan. Sementara bagi yang mengajak atau mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok supaya mengemis siap diberikan denda maksimal Rp 40 juta.

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments