pan: Pola Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Bandara Kulonprogo Berbagai Jenis

By poetry - 00.05


Humas Tim Persiapan Bandara dari PT Angkasa Pura, Ariyadi Subagyo, merilis pola ganti rugi bagi warga terdampak bandara baru Kulonprogo. Penggarap tanah PAG merupakan pihak yang berhak atas ganti kerugian secara langsung. Sementara untuk warga penggarap non PAG mendapatkan ganti rugi melalui pemilik lahan. Adapun untuk buruh tani ganti ruginya bukan uang tapi CSR berupa fasilitas alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandarudaraan atau non kebandarudaraan. (12/1/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments