pan: Panti Pijat dan Karaoke di Bantul Tidak Dilarang

By poetry - 21.58


Petugas Satpol PP Kabupaten bantul memberikan batas waktu sebulan pada pemilik usaha salon dan panti pijat di kawasan Ringroad untuk segera mengurus perizinan sesuai diatur dalam peraturan daerah yang berlaku. Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bantul Tegus Nur Triono bilang, selain izin gangguan atau HO dan Izin Usaha atau SIUP, khusus untuk tempat hiburan diberlakukan syarat mutlak yakni pengaturan jarak 500 meter antara tempat usaha tersebut dengan tempat ibadah dan pendidikan. (27/1/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments