pan: Permohonan Penggantian KTP Reguler Diajukan ke Kecamatan

By poetry - 01.02

Warga masyarakat yang ingin mengganti kartu tanda penduduk reguler menjadi kartu tanda penduduk elektronik dapat mengajukan permohonan ke kecamatan sesuai tempat tinggal masing-masing. Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi bilang, nantinyaoperator di kantor kecamatan akan melakukan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik tersebut di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Pencetakan tidak membuthkan wakatu lama, KTP elektronik sudah dapat diambil kantor kecamatan pada keesokan harinya.

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments