pan: Pemerintah Menghimbau Perusahaan di Sleman Untuk Berikan THR

By poetry - 19.53


Pemerintah menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya maksimal sepekan sebelum lebaran. Selain itu bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan juga sudah berhak atas THR.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Sutiasih bilang, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun berhak atas THR satu kali gaji. Sedangkan yang kurang dari setahun, perhitungannya berapa bulan dia bekerja, dibagi 12 dikalikan gaji yang didapat. (15/6/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments