Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Jogja membuka posko pengaduan buruh yang
tidak mendapatkan tunjangan hari raya dari perusahaan.Wakil Ketua DPC PDIP Kota
Jogja, Antonius Fokki Ardianto bilang, posko pengaduan THR dibentuk untuk
menyikapi nasib buruh yang kemungkinan tidak mendapatkan hak THR dari
perusahaan. Karena menurutnya, aturan Kementrian Tenaga Kerja saat ini buruh
yang baru bekerja 1,5 bulan pun harus mendaatkan THR.THR yang harus diberikan
perusahaan pun harus dalam bentuk uang, dan bukan dalam bentuk barang. Batas
waktu pemberian THR maksimal sepekan sebelum lebaran.
0 Comments