pan: Aliansi Buruh Yogyakarta Himbau Perusahaan Untuk Memberithr Maksimal H-7 Lebaran

By poetry - 19.40


Dalam catatan ABY, perusahaan-perusahaan di Yogyakarta memang membayar THR kepada karyawannya, namun tidak tertib dalam masalah waktu pembayarannya. Kirnadi Sekjen ABY bilang, tahun lalu tercatat  4 aduan pelanggaran THR, dimana 4 perusahaan tersebut membayarkan THR nya H-3 lebaran. Oleh karena itu ABY menghimbau Pemda, Pemkab atau Pemkot segera mensosialisasikan aturan Permenaker no 6 Tahun 2016 tentang kewajiban perusahaan membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. ABY juga membuka posko pengaduan THR di Jl Anggajaya Condongcatur Depok Sleman. (22/6/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments