pan: OJK Minta Masyarakat Waspadai Janji Pelunasan Kredit Pihak Ketiga

By poetry - 19.39


Slamet Edi Purnomo Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Otoritas Jasa Keuangan, bilang,  selain praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Juga tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan. Diharapkan masyarakat waspada terhadap modus berupa penerbitan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang mengatasnamakan negara atau lembaga Negara. Terkait hal ini masyarakat dapat berkonsultasi melalui Layanan Konsumen OJK telepon 1500655. (22/6/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments