pan: Kota Yogyakarta Angling Akan Terus Melakukan Upaya Hukum

By poetry - 18.11


Wilmar Sitorus Kuasa Hukum  KPH Anglingkusumo kecewa dengan ditolaknya gugatan kepada Paku Alam X dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selain menganggap putusan hakim ngaco dan sangat tidak berdasar, Majelis Hakim dinilai memutuskan perkara ini dengan banyak mengabaikan bukti-bukti, fakta dan keterangan ahli dalam  persidangan dan putusan hakim bernuansa politis. KPH Anglingkusumo sendiri mengajukan gugatan perdata karena merasa dirinya yang sebenarnya berhak menjadi Paku Alam IX sesuai wasiat Paku Alam VIII bukannya KPH Ambarkusumo yang merupakan ayah tergugat. Terkait hal ini pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya hukum.(2/6/2016)


  • Share:

You Might Also Like

0 Comments