pan: Menteri Ja'far Siap Revisi Pp 43 Untuk Mengatasi Polemik Tanah Bengkok di Yogyakarta

By poetry - 21.19


Gonjang-ganjing permasalahan tanah bengkok atau kas desa yang dihapuskan pada UU no 6 tahun 2014 dan PP no 43 tahun 2014 membuat kepala dan perangkat desa kelabakan. Hal tersebut kemudian membuat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Ja'far akan melakukan revisi terhadap pasal 100 PP no 43 tahun 2014 sebagai petunjuk pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tersebut. Pasal 100 tersebut mengatur tentang penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa yang jumlahnya tidak lebih dari 30 persen dari anggaran desa. Artinya penghasilan Kepala desa jauh menurun karena hal tersebut. (12/3/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments