pan: Di Gunungkidul Dukuh Tidak Lagi Dipilih

By poetry - 20.00


Sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengisian dukuh tidak lagi lewat pemilihan langsung tetapi diangkat lewat seleksi atau ujian seperti perangkat desa lainnya, dengan persyaratan minimal berpendidikan SLTA atau sederajat dan berusia minimal 20 tahun -maksimal 42 tahun. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul, Siswanto bilang, Raperda tentang perangkat desa ini kini sedang dalam pembahasan DPRD Gunungkidul dan diharapkan pada akhir April 2015 sudah selesai, sehingga jika ada lowongan perangkat desa termasuk dukuh bisa segera diisi. Nantinya biaya pengisian perangkat desa termasuk dukuh dibebankan dari APBDes. (27/3/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments