pan: Angkutan Barang yang Melintas H-3 Tidak Serta Merta Diberi Sanksi

By poetry - 23.43



Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Joko Purnomo bilang, meski secara nasional sudah diatur, angkutan barang hanya diperbolehkan lewat maksimal sampai H-4, tapi karena kondisi terutama amblesnya jembatan Comal, maka pihaknya tidak mau serta merta memberikan sanksi kepada sopir angkutan barang yang tetap melintas pada H-3. Sanksi diberikan kepada sopir angkutan barang yang nyata-nyata menyalahi aturan. Tapi karena keterlambatannya melintas di ruas Jalan Selatan Kulonprogo akibat adanya jembatan rusak, tentu petugas memiliki kebijakan sehingga sanksi tidak serta merta diberikan. (24/7/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments