pan: Pecandu Narkoba Tak Harus Dipenjara

By poetry - 01.43



Badan Narkotika Nasional dan kementrian terkait, hari ini menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 di Hotel Ambarrukmo. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bilang, berdasarkan Undang-Undang itu telah lahir Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, tanggal 11 Maret 2014 lalu. Jika sebelumnya para pecandu narkoba dituntut hukuman pidana penjara, maka ke depan mereka ditempatkan di lembaga rehabilitasi .Pecandu dan korban harus diberi kesempatan memperbaiki diri melalui rehabilitasi. (4/6/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments