Badan Narkotika Nasional dan kementrian terkait,
hari ini menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 di Hotel
Ambarrukmo. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bilang, berdasarkan
Undang-Undang itu telah lahir Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu
Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi,
tanggal 11 Maret 2014 lalu. Jika sebelumnya para pecandu narkoba dituntut
hukuman pidana penjara, maka ke depan mereka ditempatkan di lembaga
rehabilitasi .Pecandu dan korban harus diberi kesempatan memperbaiki diri
melalui rehabilitasi. (4/6/2014)
0 Comments