pan: Kampanye Tertutup atau Terbuka, Timses Tidak Harus Lapor KPU

By poetry - 23.34



Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewajibkan tim sukses capres-cawapres melaporkan pelaksanaan kampanye tertutup maupun terbukanya. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas KPU DIY, Faried Bambang Siswantoro, bilang, waktu maupun zona kampanye juga tidak akan ada dibatasi. Meski begitu pelaksanaan harus diketahui oleh pihak kepolisian. Ketentuan kampanye pilpres lebih sederhana dari pada pileg yaitu tim sukses hanya melaporkan kepada kepolisian maksimal tujuh hari sebelum acara Sedangkan untuk pemasangan APK berupa baliho jjumlahnya akan dibatasi tiga unit untuk masing-masing desa. Sedangkan spanduk dibatasi maksimal lima unit di masing-masing kampung/dusun, dengan ketentuan ukuran yang diperbolehkan 1,5 X 7 meter. Untuk zona-zona pemasangannya diatur dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.. (16.6.2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments