pan: Tempat Karaoke di Kulonprogo Tidak Dapat Ditindak

By poetry - 02.10

Tidak adanya peraturan yang jelas dan mengikat tempat hiburan di Kulonprogo mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo kesulitan dalam menindak tempat karaoke yang seluruhnya belum berizin. Di Kulonprogo setidaknya terdapat delapan tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Temon, Wates dan Panjatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Berdasarkan catatan Satpol PP Kulonprogo, semua tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin.Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi bilang untuk penyidikan mustahil dilakukan tanpa perda Satpol PP bersama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kulonprogo sedang menyusun raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sehingga penindakan dapat dilakukan karena sudah mempunyai dasar yang jelas. penindakan tempat hiburan karaoke dari sisi penjualan minuman beralkohol juga menjadi dilema. Dalam pasal 9 Perda Nomor 11 tahun tercantum ketentuan mengenai izin usaha penjualan minuman beralkohol diatur dengan perda tersendiri. (17/6/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments