pan: Ramadan, Jam Kerja PNS DIY Dikurangi

By poetry - 22.18

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 451/3055/19 Juli 2015 kepada bupati/walikota/ pimpinan instansi vertikal, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemda DIY terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil selama bulan puasa. Sultan HB X mengatakan, seluruh PNS di lingkungan Pemda DIY baik yang lima dan enam hari kerja harus mencapai kuota 32,5 jam per minggu atau pengurangan sekitar 1,5 jam selama bulan Ramadan nantinya. (26/6/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments