pan: Kulonprogo Bisa Kehilangan Pajak Rp350 Juta, Ini Penyebabnya

By poetry - 02.14

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta pada 2014, konsekuensi diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sekretaris Bidang Pendapatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Kulonprogo Sunaryo, bilang target retribusi pendapatan asli daerah di sektor pajak sebesar Rp539 juta pada 2014. Apabila 55,7 – 64,9 persennya  pendapatan dari iklan di luar ruangan, salah satunya iklan rokok, maka kami pendapatan pajak dari iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta hilang pada 2014. Perusahaan rokok berani membayar pajak dalam jumlah besar demi pemasangan iklan mereka.Nantinya dengan  Perda KTR berlaku secara resmi pada 19 Mei, maka titik-titik tersebut tidak boleh ada iklan rokok.(4/6/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments