Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman
menemukan 1.423 pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Jumlah itu belum termasuk 42
baliho besar yang gagal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja awal pekan lalu.
Ketua Panwaslu Sleman Sutoto Jatmiko bilang, dari 1423 pelanggaran terdapat 521
APK ditempel di taman dan pepohonan, 437 dipasang di sarana dan prasarana
public, dan 257 bendera atau umbul-umbul dipasang di luar zona yang ditentukan.
Selain pelanggaran APK, pelanggaran juga dilakukan oleh caleg DPR/DPRD berupa pemasangan
gambar diri caleg pada baliho parpol. (27/2/2014)
0 Comments