Kebijakan KPU RI yang memberikan kelonggaran
bagi pemilih dalam menentukan lokasi pemilihan, jadi perhatian serius kalangan
parpol. Terutama Surat Edaran KPU RI Nomor 127/KPU/III/2014 perihal Surat
Pindah Memilih. Surat pindah memilih dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara
di daerah asal. Dengan adanya SE ini, KPU Kabupaten/Kota diperkenankan
memberikan surat pindah memilih bagi pemilih yang sedang tugas belajar, tugas
kerja dan pindah domisili.Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto memastikan,
pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pindah memilih jika tidak sesuai aturan.
(20/3/2014)

0 Comments