Ketua
Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko bilang, kepala desa dan kepala dusun tidak
diperbolehkan terjun berpolitik menyukseskan parpol tertentu selama masih
menjabat. Jika perangkat desa termasuk dukuh terbukti menjadi tim sukses akan
dikenai sanksi tindak pidana pemilu,Terkait sanksi bagi perangkat desa yang
melanggar, semuanya sudah diatur dalam UU No.8/2012 pasal 278. Perangkat desa
yang melanggar ditindak dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda
maksimal Rp12 juta.(28/2/2014)
0 Comments