pan: Waspadai Gelombang Perpindahan Pemilih

By poetry - 08.57

Kebijakan KPU RI yang memberikan kelonggaran bagi pemilih dalam menentukan lokasi pemilihan, jadi perhatian serius kalangan parpol. Terutama Surat Edaran KPU RI Nomor 127/KPU/III/2014 perihal Surat Pindah Memilih. Surat pindah memilih dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara di daerah asal. Dengan adanya SE ini,  KPU Kabupaten/Kota diperkenankan memberikan surat pindah memilih bagi pemilih yang sedang tugas belajar, tugas kerja dan pindah domisili.Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto memastikan, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pindah memilih jika tidak sesuai aturan. 


  • Share:

You Might Also Like

0 Comments