pan: Nekat Kampanye, Perangkat Desa Bisa Kena Sanksi

By poetry - 00.41


Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko bilang, kepala desa dan kepala dusun tidak diperbolehkan terjun berpolitik menyukseskan parpol tertentu selama masih menjabat. Jika perangkat desa termasuk dukuh terbukti menjadi tim sukses akan dikenai sanksi tindak pidana pemilu,Terkait sanksi bagi perangkat desa yang melanggar, semuanya sudah diatur dalam UU No.8/2012 pasal 278. Perangkat desa yang melanggar ditindak dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (28/2/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments