Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menegaskan, semua rekening dana kampanye partai
politik peserta Pemilu Legislatif dinyatakan patuh. Semua parpol juga telah
mematuhi aturan penulisan rekening dana kampanye, seperti pengumpulan
formulir-formulir. Anggota KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan
Antar Lembaga, Imanda Yulianto bilang, formulir wajib bahkan seperti DK 1-13 sudah
terpenuhi. Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang diterima, KPU itu langsung
diserahkan ke masing-masing Parpol. Setelah dicek, nantinya akan diumumkan di
website KPU paling lambat sepuluh hari dari sekarang. (5/6/2014)
0 Comments