Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menuding Pemkab Sleman belum siap dalam menyusun Peraturan Daerah terkait dengan pembangunan rumah susun mewah atau apartemen. Indikiasi ketidaksiapan Pemkab ini dinilai dari belum selesainya pembahasan kepemilikan apartemen atau strata title.Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko menjelaskan, ketidaksiapan Pemkab ini mengancam larinya investor dari Sleman. Untuk itu pihaknya berharap agar segala sesuatu terkait Peraturan tentang apartemen ini disiapkan secara matang.Ketua Komisi A, Rendradi Suprihandoko menjelaskan, selama ini Sleman masih menggunakan Peraturan Bupati nomor 12/2007, yang mengatur mengenai perumahan. Hal tersebut menurutnya tidak sesuai kebutuhan. (3/6/2014)
0 Comments