pan: Kerja ke Luar DIY Wajib Miliki Izin

By poetry - 20.44

Korban perdagangan manusia (human trafficking) masih bermunculan di DIY. Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul menjadi kantong-kantong utamanya. Mengatasi kondisi tersebut Pemda DIY kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Korban Perdagangan Orang. Dalam draf Raperda yang masih dibahas di Pansus DPRD DIY itu memuat adanya pengendalian perizinan kerja ke luar daerah. Setiap orang yang akan bekerja di luar kabupaten/kota wajib memiliki Surat Izin Bekerja Keluar Kabupaten/Kota (SBIK) yang diterbitkan lurah atau kepala desa.(2/6/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments