Aparat penegak hukum dan Pemda DIY menandatangani kesepakatan penghentian kekerasan fisik. Upaya ini dilakukan menyusul terjadinya sejumlah aksi kekerasan di Sleman beberapa waktu lalu. Penandatanganan kesepakatan dilakukan Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana, Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Fadhilah, Kejaksaan Tinggi diwakili oleh Wakajati Isnen Darmawati, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah, Rusmanta SH dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedung Serbaguna Polda DIY, Kamis lalu. Kapolda mengatakan, penanganan konflik kekerasan yang terjadi di DIY tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja dan perlu keterlibatan semua instansi. Langkah antisipasi terhadap permasalahan konflik sosial tidak dapat dilakukan secara parsial tetapi harus sistematis, secara komprehensif integral yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut sejalan dengan grand strategi Polri Tahun 2010 - 2014 yakni partnership building atau membangun kemitraan.(9/6/2014)
0 Comments