pan: PNS dan Dewan di Kota Yogyakarta Dilarang Terima Parcel

By poetry - 19.47


Seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima segala bentuk bingkisan atau parcel Lebaran. Larangan tersebut juga berlaku bagi kepala daerah maupun anggota DPRD Kota Yogyakarta. Kebijakan larangan menerima bingkisan itu bukan sebagai wujud penolakan atas pemberian, melainkan demi menjaga dari unsur gratifikasi. Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat bilang, surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hal ini sudah diberikan sejak 26 Juni 2015. (6/7/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments