pan: Menurut Peraturan KPU Mantan Napi boleh Menjadi Calon Bupati

By poetry - 21.43

Berkaitan dengan proses pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, belum lama ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Peraturan tersebut merubah atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Kepala Daerah. Adapun beberapa hal pokok yang diubah di antaranya mengenai diperbolehkannya mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai bupati. (23/7/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments