pan: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

By poetry - 17.27

Pimpinan dan anggota DPRD Kulonprogo menilai dengan disahkannya Raperda Kawasan Tanpa Rokok berarti kabupaten Kulonprogo telah mengalami kemajuan dalam upaya menciptakan kesehatan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan sehat. Ketua DPRD Ponimin bilang, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga menunjukkan bukti bahwa Pemkab dan masyarakat berupaya memenuhi hak sekaligus menghormati hak bagi mereka yang tidak merokok. Kendati Perda tidak ditujukan melarang hanya membatasi orang merokok, semua pihak harus mentaati  untuk kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan. Pusat kesehatan, sekolahan, perkantoran menjadi kawasan bebas rokok.  

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments