pan: 50 Persen Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Kota Jogja Mendapat Kompensasi

By poetry - 22.36



Kompensasi atau pengembalian pajak dari pemerintah daerah setempat diberikan karena dinilai para wajib pajak hotel dan restoran taat membayar pajak selama setahun terakhir. 

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kadri Renggono bilang, dari sekitar 750 wajib pajak hotel dan restoran terdapat 331 hotel dan restoran  yang mendapat kompensasi. 

Total dana yang disiapkan Pemkot Yogyakarta sebesar 635 juta rupiah lebih. Penerimaan pajak restoran dan hotel ini menyumbang cukup besar pendapatan asli daerah(4/9/2013)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments